BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Laporan keuangan adalah sebuah produk informasi yang
dihasilkan yang sangat penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan
sehingga dalam penyusunannya tidak bisa terlepas dari proses penyusunannya. Oleh
karena itu, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dalam proses penyusunan
laporan keuangan akan sangat mempengaruhi penilaian kinerja perusahaan. Karena laporan
keuangan merupakan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Kinerja keuangan
merupakan salah satu aspek utama dalam operasi perusahaan dan menjadi tujuan
berdirinya sebagian besar perusahaan.
Laporan keuangan yang sering digunakan untuk mengukur
keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba
rugi. Namun, laba yang dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali
dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan, sehingga laba yang tinggi pun
belum tentu mencerminkan kas yang besar. Sedangkan laporan arus kas mempunyai
nilai lebih untuk menjamin kinerja perusahaan di masa mendatang. Arus kas (Cash
Flow) menunjukkan hasil operasi yang dananya telah diterima tunai oleh perusahaan
dan juga beban yang bersifat tunai yang benar -benar sudah dikeluarkan oleh perusahaan
(Pradhono, 2004).
Untuk pengambilan keputusan ekonomi, para pelaku
bisnis dan pemerintah membutuhkan informasi tentang kondisi dan kinerja
keuangan perusahaan. Investor sebelum melakukan investasi pada perusahaan yang
terdaftar di BEI melakukan analisis kinerja perusahaan antara lain menggunakan
rasio keuangan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan untuk melihat
seberapa besar nilai perusahaan.
Tujuan utama perusahaan, adalah meningkatkan nilai
perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pemilikinya
atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui
peningkatkan nilai perusahaan. Peningkatan nilai perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu
beroperasi dengan mencapai laba yang ditargetkan.
Rendahnya kualitas laba akan dapat membuat kesalahan
pembuatan keputusan para pemakainya seperti investor dan kreditor, sehingga
nilai perusahaan akan berkurang (Siallagan dan Machfoedz, 2006). Fama (1978)
dalam Wahyudi dan Pawastri (2006) menyatakan nilai perusahaan akan tercermin
dari harga pasar sahamnya. Laba sebagai bagian dari laporan keuangan yang tidak
menyajikan fakta yang sebenarnya tentang kondisi ekonomis perusahaan dapat
diragukan kualitasnya.
Penelitian mengenai faktor – faktor yang berpengaruh
terhadap nilai perusahaan telah dilakukan. Invesment opportunity set dan
leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007).
Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset
(ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten.
Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan
bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh kinerja keuangan dari aset perusahaan yaitu semakin tinggi
kinerja keuangan semakin efisien perputaran aset sehingga akan meningkatkan
nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007) menemukan hasil
bahwa kinerja keuangan berpengaruh positif signifikan terhadap return saham
satu periode ke depan. Oleh karena itu, kinerja keuangan merupakan salah satu
faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Makaryawati (2002), Carlson
dan Bathala (1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA
berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil yang berbeda
diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro (2002) dalam Suranta dan
Pratana (2004) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh
negatif terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang
turut mempengaruhi hubungan ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu,
penulis memasukkan pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good
Corporate Governance (GCG) sebagai variabel moderasi yang diduga ikut memperkuat
atau memperlemah pengaruh tersebut.
Saat ini perusahaan tidak hanya dituntut mencari
keuntungan/laba semata, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial
di masyarakat. Dari segi ekonomi, memang perusahaan diharapkan mendapatkan
keuntungan yang setinggi-tingginya. Tetapi di aspek sosial, maka perusahaan harus
memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat yaitu meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
Beberapa tahun terakhir banyak perusahaan semakin
menyadari pentingnya menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai
bagian dari strategi bisnisnya. Penelitian Basamalah dan Jermias (2005) menunjukkan
bahwa salah satu alasan manajemen melakukan pelaporan sosial adalah untuk
alasan strategis. Meskipun belum bersifat mandatory, tetapi dapat dikatakan
bahwa beberapa perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sudah
mengungkapkan informasi mengenai CSR dalam laporan tahunannya. Pengungkapan
yang bersifat sukarela ini tidak disyaratkan oleh standar, tetapi dianjurkan
dan akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang melakukannya.
Dari perspektif ekonomi, perusahaan akan mengungkapkan
suatu informasi jika informasi tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan (Verecchia,
1983 dalam Basamalah dan Jermias, 2005). Perusahaan akan memperoleh legitimasi
sosial dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang melalui
penerapan CSR (Kiroyan, 2006).
Perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang bagus
akan direspon positif oleh para investor sehingga kinerja keuangan perusahaan
akan meningkat dilihat dari laba yang dihasilkan dalam jangka panjang serta
meningkatkan nilai perusahaan yang melakukan pengungkapan corporate social
responsibility.
Selain pengungkapan CSR peneliti juga menggunakan good
corporate governance sebagai variabel pemoderasi. Pengelolaan perusahaan juga mempengaruhi
nilai perusahaan. Masalah corporate governace muncul karena terjadinya
pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Pemisahan ini
didasarkan pada agency theory yang dalam hal ini manajemen cenderung akan
meningkatkan keuntungan pribadinya daripada tujuan perusahaan. Selain memiliki
kinerja keuangan yang baik perusahaan juga diharapkan memiliki tata kelola yang
baik.
Penelitian Fala (2007) menunjukkan bahwa variabel
jumlah dewan komisaris sebagai salah satu mekanisme corporate governance
merupakan variabel pemoderasi yang dapat menginteraksi hubungan antara
konservatisma akuntansi dengan nilai perusahaan meskipun pengaruhnya negatif.
Sebaliknya kepemilikan manajerial bukan merupakan variabel pemoderasi yang
dapat menginteraksi hubungan konservatisma akuntansi dan nilai perusahaan.
Dalam penelitian ini indikator mekanisme corporate
governance yang digunakan adalah kepemilikan manajerial. Dalam penelitian ini
semakin tinggi kepemilikan manajerial diharapkan pihak manajemen akan berusaha
semaksimal mungkin untuk kepentingan para pemegang saham.
Penerapan good corporate governance dipercaya mampu
mempengaruhi jalannya perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada kinerja
keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Hal ini disebabkan
karena adanya kontrol yang mereka miliki.
Penelitian ini pada dasarnya
merupakan replikasi dari penelitian Ni Wayan Yuniasih (2005) yang meneliti
tentang Pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan pengungkapan
corporate social responsibility dan good corporate governance sebagai variabel
pemoderasi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa kinerja keuangan mempengaruhi
secara signifikan positif terhadap nilai perusahaan. Dengan adanya penelitian
ini diharapkan akan memperkuat hasil penelitian sebelumnya atau akan menemukan
hal yang berbeda dengan temuan sebelumnya dengan memperpanjang masa penelitian
dari tahun 2005 hingga tahun 2008.
Atas dasar penelitian tersebut, maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul : “Pengaruh
Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Pengungkapan Corporate Social
Responsibillity (CSR) Dan Good Corporate Governance Sebagai Variabel
Pemoderasi.”
0 komentar:
Post a Comment