INFORMASI PENTING

Wednesday, February 5, 2014

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGUSAHA KAFE DAN RESTO DI KOTA MEDAN DALAM PELAPORAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


Judul Penelitian :
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGUSAHA
KAFE  DAN  RESTO  DI  KOTA  MEDAN  DALAM
PELAPORAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang Masalah
            Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun, senantiasa memberikan tugas kepada Direktorat Jendral Pajak untuk menaikkan penerimaan pajak kepada negara. Pada kenyataannya rasio antara jumlah wajib pajak dengan jumlah penduduk serta jumlah usaha masih sangat kecil. Pajak akan diproyeksikan menjadi salah satu pilar utana penerimaan Negara (Prasetyo:2006). Pada dasarnya membayar pajak akan menciptakan bangsa yang mandiri. Dengan pajak, laju pembangunan dapat ditopang tanpa harus menggantungkan diri terhadap pinjaman luar negeri.
            Sebagai refleksi implikasi kebijakan pemerintah, penerimaan pajak dan rasio perpajakan terhadap PDB yang disebut juga rasio pajak (tax ratio) menjadi ukuran kemampuan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat. Tax ratio di Indonesia baru sekitar 13 persen hingga 14 persen. Rasio itu cukup rendah bila dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara, yang rata-rata sudah di atas 15 persen. Ada dua hal yang menyebabkan rendahnya tax ratio tersebut. Pertama, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang ditandai dengan minimnya penduduk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, masih kurangnya profesionalitas aparat pajak dalam menjalankan kewajibannya, sehingga ada potensi pendapatan pajak yang hilang akibat seringnya "main mata" antara oknum aparat pajak dan wajib pajak (dannydarussalam.com , Suara Pembaharuan, 26 Februari 2008).
            Pemungutan pajak memang bukan suatu pekerjaan yang mudah disamping peran serta aktif dari petugas perpajakan, juga dituntut kesadaran dari para wajib pajak itu sendiri. Menurut undang-undang perpajakan, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan terhadap wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak.
            Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Pajak mencanangkan agenda aksi yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan dengan cara perluasan relevan bila menempatkan kesadaran membayar pajak dari para wajib pajak bukan hanya sekedar sebagai wacana, tetapi kita seharusnya juga memandang kesadaran membayar pajak sebagai sorotan yang objektif bahkan mendekati kebenaran dalam mensukseskan program yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut. Disamping itu, berhasil atau tidaknya pemerintah menghimpun dana dari sektor pajak tidak semata-mata tergantung pada aparat perpajakan saja tetapi justru tergantung pada kemauan, atau istilah perpajakannya kepatuhan dari wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya (tax compliance).
            Pada hakekatnya kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan. Perbaikan administrasi perpajakan sendiri diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001 telah menggulirkan Reformasi Administrasi Perpajakan yang diwujudkan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus antara lain struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan wajib pajak serta dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (Sofyan:2005). Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan, seperti penggunaan e-SPT, e-Payment, e-Filling dan Website KPP akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan, sehingga akan dapat pula meningkatkan kesadaran perpajakan.
            Untuk mencapai target pajak, maka perlu ditumbuhkan terus menerus kesadaran dan kepatuhan masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan penerimaan pajak, maka perlu dikaji tentang faktor - faktor yang mempengaruhi kesadaran perpajakan khususnya wajib pajak badan dengan jenis pajak penghasilan.
            Penelitian sebelumnya pernah dilakukan oleh Prasetyo (2006) yang meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi pemilik usaha kecil menengah dalam pelaporan kewajiban perpajakan di daerah Jogjakarta, dengan sampel usaha cofeeshop yang ada di daerah Jokjakarta. Faktor-faktor yang diteliti ialah pengetahuan wajib pajak tentang pajak, pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, manfaat yang dirasakan wajib pajak dari pajak dan sikap optimis wajib pajak terhadap pajak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengetahuan wajib pajak tentang pajak, pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, manfaat pajak yang dirasakan wajib pajak dan sikap optimis wajib pajak terhadap pajak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak dalam pelaporan kewajiban perpajakannya dengan R2 38,1%.
            Penelitian ini merupakan penelitian replikasi dari penelitian Prasetyo (2006) yang akan menguji kembali faktor-faktor yang mempengaruhi wajib pajak dalam pelaporan kewajiban perpajakannya dengan menambahkan variabel pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan, dengan sampel pengusaha kafe dan resto di Kota Medan. Penambahan variable ini dikarenkan pada saat ini Dirjen pajak sedang mengalakkan sistem administrasi pajak modern yang salah satunya ditandai dengan penggunakan teknologi informasi yang akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemilihan usaha kafe dan resto karena usaha ini merupakan salah satu sektor usaha yang menunjukkan kinerja bagus yang mulai meramaikan industri perdagangan dan memiliki prospek sebagai sumber penerimaan pajak nasional yang dapat dipergunakan untuk menambah pendapatan negara.
            Berdasarkan penelitian sebelumnya dan uraian diatas, penelitian ini diberi judul “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengusaha Kafe & Resto di Kota Medan Dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan.”

Selengkapnya.....


0 komentar:

Post a Comment