INFORMASI PENTING

Wednesday, February 5, 2014

Analisis Pemanfaatan Informasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Dunia Usaha di Kota Medan


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dalam globalisasi ini, kemajuan teknologi dan perkembangan arus informasi telah menyebabkan terjadinya perkembangan dunia usaha yang begitu pesat. Persaingan usaha yang ada perlu diantisipasi dengan suatu pemikiran yang kritis dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan secara optimal. Pelaku bisnis baik dari sektor swasta maupun pemerintahan harus bersaing ketat, terbuka dan kompetitif.
Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan dan menilai secara hati-hati risiko perusahaan sebelum mereka mengambil keputusan. Oleh karena itu para pelaku bisnis sangat memerlukan informasi akuntansi.
Salah satu cara untuk menilai kinerja perusahaan adalah dengan melihat laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan merupakan informasi yang dapat membantu investor dan para pelaku bisnis dalam menginterpretasikan keadaan keuangan suatu perusahaan. Informasi akuntansi sebagaimana terdapat di dalam laporan keuangan memberi gambaran tentang kinerja, aliran kas perusahaan dan  informasi lainnya yang bersangkutan dengan usaha tersebut.
Ditinjau dari sudut manajemen, laporan keuangan merupakan media untuk mengkomunikasikan performance perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan ditinjau dari sudut pandang pengguna, informasi akuntansi diharapkan dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Supaya informasi keuangan dapat dimanfaatkan oleh penggunanya, maka informasi tersebut disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Ariani (2004) meneliti bagaimana peranan informasi akuntansi dalam hal pengambilankeputusan pada PT. Mutifa Medan. Menurutnya ada dua manfaat yang diperoleh dari laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan standar Akuntansi Keuangan tersebut yaitu pertama, pimpinan mendapatkan informasi tentang tugas-tugas yang dilaksanakan dan menajadi tanggung jawabnya. Kedua, pimpinan mendapat mortivasi untuk mengambil tindakan segera yang diperlukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan.
Laporan keuangan tidak hanya dimiliki oleh perusahaan bisnis. Pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan daerah.
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Laporan Keuangan yang disampaikan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan  Catatan atas Laporan Keuangan.  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut  harus disusun dan disajikan sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor  24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Berkaitan dengan pemerintah daerah, dalam pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur dan menyelenggarakan SPI di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya
Bagi Pemerintah Daerah sendiri laporan keuangan merupakan alat pengendali dan evaluasi kinerja pemerintah dan unit kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memerlukan laporan keuangan pemerintah daerah untuk menilai pertanggungjawaban Gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah Daerah lain saling berkepentingan secara ekonomi misalnya dalam hal melakukan pinjaman.(Mardiasmo-2002/
Kewajiban pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan daerah merupakan kewajiban yang tidak bisa dituda-tunda karena merupakan pertanggungjawaban Kepala daerah kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut akan menimbulkan dampak politis terhadap pemecatan Kepala Daerah karena dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. DPRD memerlukan informasi keuangan untuk melakukan fungsi pengawasan, mencegah terjadinya laporan yang bias atas kondisi keuangan pemerintah dan penyelewengan keuangan daerah.
Masyarakat pengguna laporan keuangan pelayanan publik membutuhkan informasi atas biaya, harga dan kualitas pelayanan yang diberikan. Masyarakat pembayar pajak dan pemberi bantuan ingin mengetahui keberadaan dan penggunaan dana yang telah diberikan. Publik ingin mengetahui apakah pemerintah telah melakukan ketaatan fiskal dan ketaan pada peraturan perundang-undangan atas pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan.
Dunia bisnis sebagai bagian dari masyarakat tentunya memerlukan informasi keuangan daerah dalam menjalankan bisnisnya. Penelitian tentang pemanfaatan laporan keuangan daerah oleh dunia usaha sampai saat ini masih sangat sedikit. Penelitian yang sering dilakukan adalah penelitian yang berhubungan dengan pemanfaatan laporan keuangan perusahaan.
Yuliari (2003, dalam Mulyana 2005) pernah meneliti tentang kebutuhan dan permintaan stakeholder akan informasi pelaporan keuangan pemerintah. Hasil penelitiannya antara lain mengidentifikasi hal penting yang diinginkan stakeholder sehubungan dengan pelaporan keuangan pemerintah pusat, antara lain stakeholder membutuhkan informasi yang terklasifikasi ke dalam aktiva dan pasiva; para pengamat ekonomi dan badan eksekutif pemerintah membutuhkan informasi daftar hutang dan pembayarannya.
Priest, et al melakukan survey kepada para pengguna aktual dan potensial laporan keuangan pemerintah daerah di western Australia, menemukan sekitar 15% dari respondennya tidak tertarik dengan laporan keuangan dan sekitar setengah dari respondennya mengindikasikan bahwa mereka tidak membacanya karena laporan tersebut tidak aksesibel. Collins et al. (1991) melakukan penelitian tentang akses pihak eksternal terhadap informasi keuangan. Hasil penelitiannya menemukan bahwa tidak terbukti adanya pihak eksternal yang dapat memiliki akses terhadap informasi keuangan pemerintah. (dalam Mulyana 2005)
Berdasarkan latar belakang di atas maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisis Pemanfaatan Informasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Dunia Usaha di Kota ______




0 komentar:

Post a Comment