BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam globalisasi ini,
kemajuan teknologi dan perkembangan arus informasi telah menyebabkan terjadinya
perkembangan dunia usaha yang begitu pesat. Persaingan usaha yang ada perlu
diantisipasi dengan suatu pemikiran yang kritis dan pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki perusahaan secara optimal. Pelaku bisnis baik dari sektor swasta
maupun pemerintahan harus bersaing ketat, terbuka dan kompetitif.
Para pelaku bisnis harus
mempertimbangkan dan menilai secara hati-hati risiko perusahaan sebelum mereka
mengambil keputusan. Oleh karena itu para pelaku bisnis sangat memerlukan
informasi akuntansi.
Salah satu cara untuk menilai
kinerja perusahaan adalah dengan melihat laporan keuangan perusahaan. Laporan
keuangan merupakan informasi yang dapat membantu investor dan para pelaku
bisnis dalam menginterpretasikan keadaan keuangan suatu perusahaan. Informasi
akuntansi sebagaimana terdapat di dalam laporan keuangan memberi gambaran
tentang kinerja, aliran kas perusahaan dan
informasi lainnya yang bersangkutan dengan usaha tersebut.
Ditinjau dari sudut manajemen,
laporan keuangan merupakan media untuk mengkomunikasikan performance perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
sedangkan ditinjau dari sudut pandang pengguna, informasi akuntansi diharapkan
dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Supaya informasi keuangan dapat
dimanfaatkan oleh penggunanya, maka informasi tersebut disusun dalam
bentuk-bentuk yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Ariani (2004) meneliti
bagaimana peranan informasi akuntansi dalam hal pengambilankeputusan pada PT.
Mutifa Medan. Menurutnya ada dua manfaat yang diperoleh dari laporan keuangan
yang telah disesuaikan dengan standar Akuntansi Keuangan tersebut yaitu
pertama, pimpinan mendapatkan informasi tentang tugas-tugas yang dilaksanakan
dan menajadi tanggung jawabnya. Kedua, pimpinan mendapat mortivasi untuk
mengambil tindakan segera yang diperlukan untuk memperbaiki
kelemahan-kelemahan.
Laporan keuangan tidak hanya
dimiliki oleh perusahaan bisnis. Pemerintah daerah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan
keuangan daerah.
Sebagai salah
satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan
masyarakat umum setelah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan
Keuangan yang disampaikan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut
harus disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Berkaitan dengan pemerintah
daerah, dalam pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa dalam
rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur dan menyelenggarakan SPI di
lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya
Bagi Pemerintah Daerah sendiri
laporan keuangan merupakan alat pengendali dan evaluasi kinerja pemerintah dan
unit kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat memerlukan laporan keuangan
pemerintah daerah untuk menilai pertanggungjawaban Gubernur sebagai wakil
pemerintah. Pemerintah Daerah lain saling berkepentingan secara ekonomi
misalnya dalam hal melakukan pinjaman.(Mardiasmo-2002/
Kewajiban pemerintah daerah
untuk membuat laporan keuangan daerah merupakan kewajiban yang tidak bisa
dituda-tunda karena merupakan pertanggungjawaban Kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tidak
dipenuhinya kewajiban tersebut akan menimbulkan dampak politis terhadap
pemecatan Kepala Daerah karena dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang
berlaku. DPRD memerlukan informasi keuangan untuk melakukan fungsi pengawasan,
mencegah terjadinya laporan yang bias atas kondisi keuangan pemerintah dan
penyelewengan keuangan daerah.
Masyarakat pengguna laporan
keuangan pelayanan publik membutuhkan informasi atas biaya, harga dan kualitas
pelayanan yang diberikan. Masyarakat pembayar pajak dan pemberi bantuan ingin
mengetahui keberadaan dan penggunaan dana yang telah diberikan. Publik ingin
mengetahui apakah pemerintah telah melakukan ketaatan fiskal dan ketaan pada
peraturan perundang-undangan atas pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan.
Dunia bisnis sebagai bagian
dari masyarakat tentunya memerlukan informasi keuangan daerah dalam menjalankan
bisnisnya. Penelitian tentang pemanfaatan laporan keuangan daerah oleh dunia
usaha sampai saat ini masih sangat sedikit. Penelitian yang sering dilakukan
adalah penelitian yang berhubungan dengan pemanfaatan laporan keuangan
perusahaan.
Yuliari (2003, dalam Mulyana
2005) pernah meneliti tentang kebutuhan dan permintaan stakeholder akan
informasi pelaporan keuangan pemerintah. Hasil penelitiannya antara lain
mengidentifikasi hal penting yang diinginkan stakeholder sehubungan dengan
pelaporan keuangan pemerintah pusat, antara lain stakeholder membutuhkan
informasi yang terklasifikasi ke dalam aktiva dan pasiva; para pengamat ekonomi
dan badan eksekutif pemerintah membutuhkan informasi daftar hutang dan
pembayarannya.
Priest, et al melakukan survey
kepada para pengguna aktual dan potensial laporan keuangan pemerintah daerah di
western Australia, menemukan sekitar 15% dari respondennya tidak tertarik
dengan laporan keuangan dan sekitar setengah dari respondennya mengindikasikan
bahwa mereka tidak membacanya karena laporan tersebut tidak aksesibel. Collins
et al. (1991) melakukan penelitian tentang akses pihak eksternal terhadap
informasi keuangan. Hasil penelitiannya menemukan bahwa tidak terbukti adanya
pihak eksternal yang dapat memiliki akses terhadap informasi keuangan
pemerintah. (dalam Mulyana 2005)
Berdasarkan latar belakang di atas maka Penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pemanfaatan Informasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Dunia Usaha di Kota ______”
0 komentar:
Post a Comment