Judul Penelitian :
Identifikasi Faktor- Faktor Penyebab Pengusaha UMKM Memilih Penggunaan Norma Perhitungan Daripada Pembukuan (Studi Deskriptif Pada KPP Pratama Medan Kota)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan suatu fenomena yang selalu berkembang di masyarakat Indonesia karena diiringi dengan perkembangan perekonomian negara Indonesia. Dalam era globalisasi atau
era persaingan bebas ini, cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima
keberadaan globalisasi ekonomi serta mengambil kesempatan yang dapat timbul
akibat adanya perubahan ekonomi internasional.
Pajak merupakan salah satu sumber yang cukup penting
bagi penerimaan negara guna pembiayaan pembangunan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat
oleh Pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan,
yaitu:
a.
Penerimaan dari sektor pajak;
b.
Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi); dan
c.
Penerimaan dari sektor bukan pajak
Dari ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari
sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara.
Penerimaan pajak dari tahun ke tahun, meningkat cukup signifikan. Kontribusi
penerimaan pajak terhadap anggaran Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P
2009 mencapai 77,99%. meningkat dari 68,07% pada tahun sebelumnya. Bandingkan
dengan anggaran penerimaan dari Migas sebesar 10,84% dan anggaran penerimaan
dari Bagian Laba BUMN sebesar 3.08% (dalam website Badan Kebijakan Fiskal
Depkeu RI, 2009).
Peranan akuntansi atau pembukuan dalam perpajakan
sejalan dengan sejarah perpajakan Indonesia. Akuntansi menggunakan konsep,
metode, prosedur, dan teknik- teknik tertentu untuk menjelaskan perubahan-
perubahan yang terjadi pada aktiva bersih perusahaan yang dipakai sebagai
bahasa bisnis. Konsep, metode, prosedur dan teknik- teknik demikian itu juga
diperlukan oleh setiap sistem perpajakan sebagai dasar penetapan pajak atas
penghasilan.
Istilah yang digunakan dalam perpajakan adalah
pembukuan dan pencatatan. Pada umumnya pembukuan dijadikan titik tolak untuk
menghitung penghasilan kena pajak. Itulah sebabnya, antara disiplin ilmu
akuntansi keuangan dan displin akuntansi perpajakan terjadi saling mempengaruhi
satu sama lain. Dalam perpajakan pembukuan yang benar
dan lengkap merupakan salah satu dasar
dari pelaksanaan sistem self assesment yaitu wajib pajak lebih diberikan
kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar, melapor sendiri pajak yang
terutang berdasarkan peraturan perundangan perpajakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak
pribadi dalam membayar pajak penghasilan adalah pemahaman sistem Self
Assessment, tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, pelayanan informasi
perpajakan, persepsi wajib pajak terhadap sanksi perpajakan. Dengan pemahaman
yang mendalam terhadap sistem ini diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak, melalui pendidikan diharapkan dapat mendorong
individu kearah yang positif dan mampu menghasilkan pola pikir yang positif
yang selanjutnya akan dapat memberikan pengaruh positif sebagai pendorong untuk
melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) merupakan mayoritas pelaku bisnis Indonesia.
Kinerja UMKM dalam beberapa tahun
terakhir menunjukkan peningkatan, terutama di
Sumatera Utara karena perekonomian Sumatera Utara 80% (delapan puluh persen)
ditopang oleh UMKM (Sofyan, 2009).
Menurut Boediono pengusaha kecil adalah
pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak
dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan
bruto tak lebih dari 600 juta juta (571/KMK 03/2003). Namun muncul permasalahan baru, karena UMKM tidak
dibiasakan untuk melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan sebagai
gambaran kegiatan usaha dan posisi keuangan perusahaan. Pandiangan (2007) menyatakan bahwa:
Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), umumnya masih banyak hanya melakukan
pencatatan atas transaksi yang dilakukan. Yang dicatat menyangkut jumlah barang
yang masuk (dibeli) dan yang keluar (dijual). Dengan kondisi ini, sulit
diketahui dengan pasti besarnya
penghasilan neto. Sehingga butuh waktu yang tidak sebentar, belum lagi
keakuratannya. Beberapa alasan UMKM masih enggan melaksanakan pembukuan.
Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pembukuan. Kedua, harus menyiapkan
tenaga khusus pelaksananya. Ketiga, penggunaan uang yang tidak terstruktur
antara kegiatan usaha dan keperluan pribadi. Keempat, tidak mau terlalu repot-
repot dengan disiplin pembukuan. Dan kelima, adanya tambahan dana.
Dari kebiasaaan – kebiasaan
mencatat kegiatan usaha secara sederhana tersebut, sebenarnya dapat diarahkan
untuk mencatat kegiatan usaha yang sesuai dengan standar akuntansi secara
lengkap dan rapih. Tentunya dengan format yang sederhana bagi usaha kecil dan
menengah yang memiliki tenaga kerja dan waktu yang terbatas.
Secara umum usaha kecil dan menengah memiliki karakteristik antara lain:
(1) Sistem pembukuan yang sederhana, (2) Marjin usaha yang tipis karena
persaingan yang sangat tinggi, (3) Modal terbatas, (4) Pengalaman manajerial
yang terbatas. Selain itu, usaha kecil dan menengah juga tergolong dalam usaha
rumahan. Sehingga cenderung memiliki waktu usaha yang singkat.
(Pius Bumi K, 2004)
Disadari banyak wajib pajak yang belum mampu melakukan pembukuan. Undang-Undang
Pajak Penghasilan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi boleh
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto (ps. 14 UU PPh 1983) sehingga UMKM tidak perlu membuat pembukuan tetapi
cukup hanya membuat pencatatan. Namun lebih baik
jika wajib pajak mampu menyelenggarakan akuntansi, sebab dengan itu perhitungan
penghasilan kena pajak menjadi lebih akurat.
Norma Penghitungan dibuat dengan moderat atau pertengahan. Dalam keadaan
normal pajak terutang jika menggunakan norma perhitungan lebih kecil jumlahnya
daripada jika menggunakan pembukuan, karena pada prakteknya mungkin laba usaha
bisa di atas atau di bawah Norma Penghitungan. Tetapi jika dalam keadaan rugi
maka jumlah pajak terutang yang dibayar oleh Wajib Pajak jika menggunakan norma
perhitungan akan lebih besar daripada pembukuan. Karena dalam norma perhitungan
tidak terdapat kompensasi kerugian sedangkan dalam pembukuan terdapat
kompensasi kerugian.
Dengan pembukuan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dapat
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun, apabila penghasilan bruto
setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima)
tahun (Pasal 6:2 UU No 36, 2008).
Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak
untuk menyelenggarakan pembukuan Menteri Keuangan menyesuaikan besarnya batas
peredaran bruto kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah) dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, sehinnga
mendorong UMKM cenderung memilih Norma Perhitungan.
Pemangkasan PPh masa usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) dari 2% per bulan menjadi maksimal 0,75% per bulan.
Misalnya, UMKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun atau rata-rata Rp 400 juta
per bulan harus menyetor pajak masa Rp 8 juta per bulan. Biaya ini cukup besar
jika ditambah dengan ongkos sewa tempat UMKM, gaji pegawai, dan keperluan
lainnya. Namun, dengan pemangkasan pajak menjadi maksimal 0,75% per bulan, kewajiban
maksimal pajaknya hanya Rp 3 juta per bulan. (Mekeng, 2008)
KPP Pratama Medan Kota
memiliki lebih banyak wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma
perhitungan daripada pembukuan baik yang melakukan kegiatan usaha barang maupun
jasa. Alasan mengapa wajib pajak orang pribadi cenderung memilih norma
perhitungan karena lebih mudah penerapannya dan lebih murah karena tidak
memerlukan akuntan untuk melaksanakan pembukuan. Dengan substansi yang
dikembangkan terbatas pada penerapan pelaksanaan pembukuan sebagai praktik
pengenaan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak,
penulis tertarik untuk meneliti mengenai masalah yang telah dikemukakan dilatar
belakang. Oleh karena itu, penulis akan memberi judul “Identifikasi Faktor- Faktor Penyebab Pengusaha UMKM Memilih Penggunaan
Norma Perhitungan Daripada Pembukuan (Studi Deskriptif Pada KPP Pratama Medan
Kota)”.Selengkapnya....
0 komentar:
Post a Comment