INFORMASI PENTING

Wednesday, February 5, 2014

Identifikasi Faktor- Faktor Penyebab Pengusaha UMKM Memilih Penggunaan Norma Perhitungan Daripada Pembukuan (Studi Deskriptif Pada KPP Pratama Medan Kota


Judul Penelitian :

Identifikasi Faktor- Faktor Penyebab Pengusaha UMKM Memilih Penggunaan Norma Perhitungan Daripada Pembukuan (Studi Deskriptif Pada KPP Pratama Medan Kota)

BAB I 

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Pajak merupakan suatu fenomena yang selalu berkembang di masyarakat Indonesia karena diiringi dengan perkembangan perekonomian negara Indonesia. Dalam era globalisasi atau era persaingan bebas ini, cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta mengambil kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional.
Pajak merupakan salah satu sumber yang cukup penting bagi penerimaan negara guna pembiayaan pembangunan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat oleh Pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan, yaitu:
a.      Penerimaan dari sektor pajak;
b.     Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi); dan
c.      Penerimaan dari sektor bukan pajak
Dari ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Penerimaan pajak dari tahun ke tahun, meningkat cukup signifikan. Kontribusi penerimaan pajak terhadap anggaran Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2009 mencapai 77,99%. meningkat dari 68,07% pada tahun sebelumnya. Bandingkan dengan anggaran penerimaan dari Migas sebesar 10,84% dan anggaran penerimaan dari Bagian Laba BUMN sebesar 3.08% (dalam website Badan Kebijakan Fiskal Depkeu RI, 2009).
Peranan akuntansi atau pembukuan dalam perpajakan sejalan dengan sejarah perpajakan Indonesia. Akuntansi menggunakan konsep, metode, prosedur, dan teknik- teknik tertentu untuk menjelaskan perubahan- perubahan yang terjadi pada aktiva bersih perusahaan yang dipakai sebagai bahasa bisnis. Konsep, metode, prosedur dan teknik- teknik demikian itu juga diperlukan oleh setiap sistem perpajakan sebagai dasar penetapan pajak atas penghasilan.
Istilah yang digunakan dalam perpajakan adalah pembukuan dan pencatatan. Pada umumnya pembukuan dijadikan titik tolak untuk menghitung penghasilan kena pajak. Itulah sebabnya, antara disiplin ilmu akuntansi keuangan dan displin akuntansi perpajakan terjadi saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam perpajakan pembukuan yang benar dan  lengkap merupakan salah satu dasar dari pelaksanaan sistem self assesment yaitu wajib pajak lebih diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar, melapor sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundangan perpajakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pribadi dalam membayar pajak penghasilan adalah pemahaman sistem Self Assessment, tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, pelayanan informasi perpajakan, persepsi wajib pajak terhadap sanksi perpajakan. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap sistem ini diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, melalui pendidikan diharapkan dapat mendorong individu kearah yang positif dan mampu menghasilkan pola pikir yang positif yang selanjutnya akan dapat memberikan pengaruh positif sebagai pendorong untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. 
Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) merupakan mayoritas pelaku bisnis Indonesia. Kinerja UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan, terutama di Sumatera Utara karena perekonomian Sumatera Utara 80% (delapan puluh persen) ditopang oleh UMKM (Sofyan, 2009). Menurut Boediono pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tak lebih dari 600 juta juta (571/KMK 03/2003). Namun muncul permasalahan baru, karena UMKM tidak dibiasakan untuk melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan sebagai gambaran kegiatan usaha dan posisi keuangan perusahaan. Pandiangan (2007) menyatakan bahwa:
Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), umumnya masih banyak hanya melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan. Yang dicatat menyangkut jumlah barang yang masuk (dibeli) dan yang keluar (dijual). Dengan kondisi ini, sulit diketahui dengan  pasti besarnya penghasilan neto. Sehingga butuh waktu yang tidak sebentar, belum lagi keakuratannya. Beberapa alasan UMKM masih enggan melaksanakan pembukuan. Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pembukuan. Kedua, harus menyiapkan tenaga khusus pelaksananya. Ketiga, penggunaan uang yang tidak terstruktur antara kegiatan usaha dan keperluan pribadi. Keempat, tidak mau terlalu repot- repot dengan disiplin pembukuan. Dan kelima, adanya tambahan dana.

Dari kebiasaaan – kebiasaan mencatat kegiatan usaha secara sederhana tersebut, sebenarnya dapat diarahkan untuk mencatat kegiatan usaha yang sesuai dengan standar akuntansi secara lengkap dan rapih. Tentunya dengan format yang sederhana bagi usaha kecil dan menengah yang memiliki tenaga kerja dan waktu yang terbatas.
Secara umum usaha kecil dan menengah memiliki karakteristik antara lain: (1) Sistem pembukuan yang sederhana, (2) Marjin usaha yang tipis karena persaingan yang sangat tinggi, (3) Modal terbatas, (4) Pengalaman manajerial yang terbatas. Selain itu, usaha kecil dan menengah juga tergolong dalam usaha rumahan. Sehingga cenderung memiliki waktu usaha yang singkat. (Pius Bumi K, 2004)
Disadari banyak wajib pajak yang belum mampu melakukan pembukuan. Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (ps. 14 UU PPh 1983) sehingga UMKM tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan. Namun lebih baik jika wajib pajak mampu menyelenggarakan akuntansi, sebab dengan itu perhitungan penghasilan kena pajak menjadi lebih akurat.
Norma Penghitungan dibuat dengan moderat atau pertengahan. Dalam keadaan normal pajak terutang jika menggunakan norma perhitungan lebih kecil jumlahnya daripada jika menggunakan pembukuan, karena pada prakteknya mungkin laba usaha bisa di atas atau di bawah Norma Penghitungan. Tetapi jika dalam keadaan rugi maka jumlah pajak terutang yang dibayar oleh Wajib Pajak jika menggunakan norma perhitungan akan lebih besar daripada pembukuan. Karena dalam norma perhitungan tidak terdapat kompensasi kerugian sedangkan dalam pembukuan terdapat kompensasi kerugian.
Dengan pembukuan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun, apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun (Pasal 6:2 UU No 36, 2008).
Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan Menteri Keuangan menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, sehinnga mendorong UMKM cenderung memilih Norma Perhitungan.
Pemangkasan PPh masa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 2% per bulan menjadi maksimal 0,75% per bulan. Misalnya, UMKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun atau rata-rata Rp 400 juta per bulan harus menyetor pajak masa Rp 8 juta per bulan. Biaya ini cukup besar jika ditambah dengan ongkos sewa tempat UMKM, gaji pegawai, dan keperluan lainnya. Namun, dengan pemangkasan pajak menjadi maksimal 0,75% per bulan, kewajiban maksimal pajaknya hanya Rp 3 juta per bulan. (Mekeng, 2008)
KPP Pratama Medan Kota memiliki lebih banyak wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma perhitungan daripada pembukuan baik yang melakukan kegiatan usaha barang maupun jasa. Alasan mengapa wajib pajak orang pribadi cenderung memilih norma perhitungan karena lebih mudah penerapannya dan lebih murah karena tidak memerlukan akuntan untuk melaksanakan pembukuan. Dengan substansi yang dikembangkan terbatas pada penerapan pelaksanaan pembukuan sebagai praktik pengenaan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak, penulis tertarik untuk meneliti mengenai masalah yang telah dikemukakan dilatar belakang. Oleh karena itu, penulis akan memberi judul “Identifikasi Faktor- Faktor Penyebab Pengusaha UMKM Memilih Penggunaan Norma Perhitungan Daripada Pembukuan (Studi Deskriptif Pada KPP Pratama Medan Kota)”.

Selengkapnya....


0 komentar:

Post a Comment