Judul Penelitian :
MANFAAT SISTEM PENGENDALIAN PIUTANG DALAM
MEMINIMALISASI PIUTANG TAK TERTAGIH
(BAD
DEBT) PADA PERUSAHAAN LEASING
DI KOTA
MEDAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam tiga tahun
belakangan ini, industri multifinance mengalami perkembangan yang berarti
terutama untuk perusahaan pembiayaan konsumen (consumer credits). Perusahaan
pembiayaan konsumen merupakan kelompok usaha yang kegiatan utamanya adalah
melakukan pembiayaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
Menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), rata-rata
pertumbuhan industri pembiayaan sekitar 15% per tahun. Hal ini didukung oleh
kondisi ekonomi didalam negeri yang mulai membaik serta turunnya suku bunga BI
rate pada level 8% pada tahun 2007. Keberhasilan lain yang cukup membanggakan
dari perusahaan pembiayaan ini adalah stabilnya angka kredit macet setiap
tahunnya yaitu selalu dibawah 3%.
Perkembangan perusahaan pembiayaan yang pesat tersebut tentunya didukung
oleh pengelolaan perusahaan yang baik dari pihak manajemen yaitu dalam hal
penetapan perencanaan, kebijakan, prosedur, pendelegasian wewenang,
metode-metode, dan standar pelaksanaan yang dapat diterapkan untuk mengevaluasi hasil yang dicapai. Namun unsur
terpenting dari semuanya itu adalah adanya sistem pengendalian yang diterapkan
secara memadai terhadap pengelolaan piutang yang dimiliki perusahaan sehingga
prosedur yang wajar dan cara pengamanan yang cukup terhadap piutang ini penting
bukan saja untuk keberhasilan perusahaan, tetapi juga untuk memelihara hubungan
yang memuaskan dengan para pelanggan. Oleh karenanya pengendalian piutang yang
baik sebenarnya dimulai sejak adanya permohonan kredit yang dilakukan oleh
calon debitur sampai pada penagihan hasil kredit.
Tetapi pada kenyataannya, sampai sekarang masih banyak perusahaan
pembiayaan yang mengeluhkan adanya kredit macet atau meningkatnya jumlah
piutang tak tertagih. Timbulnya permasalahan tersebut, selain karena adanya
indikasi debitur yang tidak mau membayar kewajibannya juga terlihat dalam
prosedur pemberian kredit yang ternyata mengalami penyimpangan atau tidak
wajar. Kasus tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor ekstern dan faktor
intern perusahaan. Faktor ekstern, kredit macet yang terjadi pada suatu
perusahaan pembiayaan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi secara makro sedangkan
faktor intern yang dapat mengakibatkan timbulnya kasus kredit macet adalah
tidak adanya pendelegasian dari pimpinan kepada bawahan, pemisahan wewenang
dari para pegawai yang tidak jelas, prosedur pemberian kredit yang tidak jelas,
pegawai yang tidak kompeten, lemahnya sistem pengawasan, fasilitas yang tidak
memadai bagi pegawai, dan lain
sebagainya. Namun pada dasarnya seluruh faktor tersebut terjadi semata-mata
karena masih lemahnya profesionalisme para pengelola perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk membahas secara lebih
mendalam mengenai penyebab timbulnya piutang tak tertagih khususnya pada
perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa kepemilikan kendaraan baik untuk
sepeda motor maupun mobil. Kerangka pemikiran tersebut ternyata telah pernah
dilakukan oleh Sofyan (2008) dalam penelitiannya yang berjudul,” Manfaat sistem
pengendalian piutang dalam meminimalisasi piutang tak tertagih (bad debt) pada perusahaan leasing (studi kasus pada perusahaan leasing)”. Dari penelitiannya diperoleh
hasil kuesioner butir pertanyaan valid dan reliabel dengan menggunakan rumus product moment dengan r11 =
0,678, karena nilai reliabilitasnya lebih besar daripada ri 5% =
0,632. Sedangkan dari keseluruhan jawaban kuesioner diperoleh total 172 jawaban
”Ya” dari total 240 pertanyaan, sehingga diperoleh persentase 61,43% yang
menunjukkan bahwa sistem pengendalian yang diterapkan cukup dilaksanakan dengan
efektif dalam meminimalisasi piutang tak tertagih.
Dari hasil penelitian tersebut, saya semakin tertarik untuk melakukan penelitian
serupa dengan mengambil judul, ”Manfaat
Sistem Pengendalian Piutang Dalam Meminimalisasi Piutang Tak Tertagih (Bad Debt) Pada Perusahaan Leasing Di Kota Medan”. Penelitian
ini merupakan replikasi dari penelitian Sofyan (2008) dengan judul yang sama namun
dilakukan ditahun dan sampel yang berbeda. Penelitian terdahulu dilakukan pada
tahun 2008 dengan sampel satu perusahaan leasing
yang ada di Bandung. Sedangkan penelitian ini dilakukan pada tahun 2009 dengan
mengambil sampel beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di kota
Medan. Hal ini dilakukan karena hasil yang diperoleh dari penelitian sebelumnya
belum cukup kuat untuk dijadikan sebagai kesimpulan bahwa adanya sistem
pengendalian yang memadai akan bermanfaat dalam meminimalisasi piutang tak
tertagih. Hal tersebut dikarenakan penelitian oleh Sofyan (2008) merupakan
studi kasus hanya pada satu perusahaan saja sehingga bisa jadi kajiannya
relatif menjadi kurang luas dan dalam, sulit untuk digeneralisasi dengan
keadaan yang berlaku umum, serta ada kecenderungan mengarah ke subjektivitas.
Karenanya saya merasa perlu untuk melakukan penelitian kembali sehingga dapat
melengkapi dan menyempurnakan hasil yang telah diperoleh dari penelitian
terdahulu.
0 komentar:
Post a Comment