KAJIAN PUSTAKA
A. Kerangka Teori
1. Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang
dihasilkan oleh pihak manajemen suatu perusahaan merupakan hasil akhir dari
proses atau kegiatan-kegiatan akuntansi yang dilakukan perusahaan. Laporan
keuangan dibuat untuk mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaan terhadap
pemilik dan memberi informasi mengenai posisi keuangan yang telah dicapai
perusahaan. Laporan keuangan adalah suatu laporan tertulis yang merupakan
bentuk pandangan secara wajar mengenai posisi keuangan, kinerja dan arus kas
perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam
rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertangggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya
yang dipercayakan kepada mereka (IAI, 2002).
Menurut Soemarso (2004),
“Laporan keuangan adalah
laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak di luar
perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan
keungan terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas. Neraca
menggambarkan aktiva, utang dan ekuitas para pemilik perusahaan untuk tanggal
tertentu, sedangkan laporan laba rugi menggambarkan pendapatan bersih dari
kegiatan operasi perusahaan selama periode tertentu. Laporan arus kas
menggabungkan informasi dari neraca dan laporan laba rugi untuk menggambarkan
sumber dan penggunaan kas selama periode tertentu dalam sejarah hidup
perusahaan”.
Laporan keuangan yang
telah disusun dan disajikan kepada semua pihak yang berkepentingan pada
hakekatnya merupakan alat komunikasi. Artinya laporan keuangan digunakan untuk
mengkomunikasikan informasi keuangan dari perusahaan dan kegiatan-kegiatan
perusahaan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga manajemen
mendapat informasi yang bermanfaat untuk : (Munawir, 2000)
a. Mengukur
tingkat biaya dari berbagai kegiatan perusahaan
b. Untuk
menentukan atau mengukur efisiensi tiap bagian, proses atau produksi, serta
untuk menentukan derajat keuntungan yang dapat dicapai.
c. Untuk
menilai dan mengukur hasil kerja tiap-tiap individu yang telah diserahi
wewenang dan tanggung jawab
d. Untuk
menentukan perlu tidaknya digunakan guna mencapai hasil yang baik.
Ikatan Akuntansi Indonesia
dalam PSAK (Prosedur Standar Akuntansi Keuangan) paragraph 12 mengemukakan
tujuan dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Bab
4 dari APB (Accounting Principle Board)
statemen No.4 mengklasifikasikan tujuan laporan keuangan sebagai berikut
(Riahi dan Belkaoui, 2006: 212):
a. Tujuan
umum, yaitu menyajikan laporan posisi keuangan secara wajar sesuai prinsip
akuntansi yang diterima umum.
b. Tujuan
khusus, yaitu memberikan informasi tentang kekayaan, kewajiban, kekayaan
bersih, proyeksi laba, perubahan kekayaan dan kewajiban serta informasi lainnya
yang relevan.
c. Tujuan
kualitatif, sebagai berikut
1. Relevance: memilih informasi yang
benar-benar dapat membantu pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
2. Understanability: informasi yang
disajikan bukan saja informasi yang penting tetapi mudah untuk dimengerti oleh
pemakainya.
3. Variability: hasil akuntansi itu harus
dapat diperiksa oleh pihak lain.
4. Timeliness: laporan akuntansi hanya
bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
5. Comparability: informasi akuntansi harus
dapat dibandingkan, artinya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama untuk
semua perusahaan.
6. Completeness: informasi yang sama untuk
semua kebutuhan layak bagi pemakai.
Didalam masyarakat yang
perekonomiannya sudah maju, atau sering disebut masyarakat industri, maka
komunikasi data keuangan dan data ekonomi lainnya sangat diperlukan.
Perekonomian masyarakat tersebut dicerminkan dalam bentuk organisasi badan
usaha yang besar dimana para pemilik atau penanam modalnya sudah menyebar ke
seluruh pelosok daerah dan operasinya yang sudah menjangkau secara luas bahkan
sampai keluar negeri. Para penanam modal tersebut percaya bahwa modal yang
ditanam dalam perusahaan perlu diadakan pengawasan dan pengendalian, sehingga
mereka sangat memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan
dimana mereka menanamkan modalnya.
Laporan keuangan yang
disajikan tersebut hendaknya dapat memenuhi keperluan yaitu dapat memberi
informasi secara kuantitatif, lengkap dan dapat dipercaya. Disamping itu
laporan keuangan harus mencerminkan keadaannya secara tepat dan netral sehingga
para pengambil keputusan yang mendasarkan diri pada laporan keuangan tidak
tersesat.
2. Audit
a.
Defenisi audit
Ada beberapa
pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara
lain:
Menurut Arens dan Loebbecke (2003):
“Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang
kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan”.
Menurut Mulyadi (2002):
“Auditing adalah Suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan”.
Secara umum
pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang
dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan
mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut.
b.
Perlunya Laporan Keuangan Audit
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Hasil audit
terhadap laporan keuangan tersebut disajikan dalam bentuk tertulis berupa
laporan audit. Laporan audit ini dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan,
seperti pemegang saham, kreditur, dan Kantor Pelayanan Pajak.
Menurut Asmara (1996) dalam Sejati (2007), laporan keuangan perlu diaudit
karena:
- Adanya perbedaan kepentingan antara pemakai laporan keuangan dengan manajemen sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan tersebut.
- Laporan keuangan memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan oleh para pemakai laporan keuangan
- Kerumitan data
- Keterbatasan akses pemakai laporan terhadap catatan-catatan akuntansi
Asumsi dasar dari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan
tersebut akan dimanfaatkan kelompok-kelompok berbeda untuk maksud berbeda. Oleh
karenanya, jauh lebih efisien mempekerjakan suatu auditor untuk melaksanakan
audit dan membuat kesimpulan yang dapat diandalkan oleh semua pihak daripada
membiarkan masing-masing pihak melakukan audit sendiri-sendiri. Jikalau ada
pihak yang merasa bahwa audit umum yang dilakukan tersebut tidak sanggup
memberikan informasi yang memadai, ia tetap mempunyai kesempatan untuk
memperoleh data tambahan.
3. Tujuan Audit
Penyampaian dan publikasi laporan keuangan auditan kepada regulator
maupun kepada publik merupakan suatu keharusan bagi emiten yang diatur dalam
Keputusan Bapepam Nomor 8/PM/1996. Keputusan ini berisi aturan yang mewajibkan
emiten menyampaikan laporan keuangan berkala (akhir tahun dan tengah tahunan)
yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kepada Bapepam
selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal akhir tahun buku.
Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk mengidentifikasi
kesalahan dan penyimpangan, yang jika tidak terdeteksi akan memberikan dampak
material pada kewajaran penyajian dan kesesuaian laporan keuangan dengan GAAP
(Wild, John, dkk, 2005). Agar fleksibel dan dapat dibenarkan secara ekonomis,
prosedur audit bertujuan untuk mencapai tingkat kepastian yang wajar atas data
yang ditelaah. Dalam hal ini kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan
asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan
keuangan.
Ada lima tipe pokok laporan audit yang diterbitkan auditor (Mulyadi,
2002)
a.
Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report)
b.
Laporan keuangan yang berisi pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified
opinion report with explanatory language)
c.
Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian
(qualified opinion report)
d.
Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (adverse opinion report)
e.
Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan
pendapat (sisclaimer of opinion report)
4. Standar Auditing
Auditor biasanya melakukan audit sesuai dengan standar auditing yang
berlaku umum (Generally Accepted Auditing Standard – GAAS). Standar audit
merupakan alat pengukur untuk memastikan tanggung jawab auditor dengan jelas
dan dinyatakan dengan tegas serta bahwa tingkat tanggung jawab yang diasumsikan telah jelas bagi pemakai
laporan keuangan (Wild, John, dkk, 2005).
Kegiatan yang dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) antara lain
meliputi penetapan standar-standar auditing untuk profesi (Asmara, 1996:8-9):
- Standar Auditing yang Diterima Umum
Standar auditing yang paling dikenal adalah standar-standar auditing yang
diterima umum. Di Indonesia, standar auditing ini tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Standar auditing ini :
1.
Menetapkan kualitas kerja dan seluruh tujuan yang akan
dicapai dalam suatu audit laporan keuangan.
0 komentar:
Post a Comment