INFORMASI PENTING

Wednesday, February 12, 2014

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY PADA PERUSAHAAN GO PUBLIK DI BURSA EFEK INDONESIA


BAB II
KAJIAN PUSTAKA


A.    Kerangka Teori
1.      Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh pihak manajemen suatu perusahaan merupakan hasil akhir dari proses atau kegiatan-kegiatan akuntansi yang dilakukan perusahaan. Laporan keuangan dibuat untuk mempertanggungjawabkan kegiatan perusahaan terhadap pemilik dan memberi informasi mengenai posisi keuangan yang telah dicapai perusahaan. Laporan keuangan adalah suatu laporan tertulis yang merupakan bentuk pandangan secara wajar mengenai posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertangggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka (IAI, 2002).
Menurut Soemarso (2004),
“Laporan keuangan adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak di luar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan keungan terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas. Neraca menggambarkan aktiva, utang dan ekuitas para pemilik perusahaan untuk tanggal tertentu, sedangkan laporan laba rugi menggambarkan pendapatan bersih dari kegiatan operasi perusahaan selama periode tertentu. Laporan arus kas menggabungkan informasi dari neraca dan laporan laba rugi untuk menggambarkan sumber dan penggunaan kas selama periode tertentu dalam sejarah hidup perusahaan”.

Laporan keuangan yang telah disusun dan disajikan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya merupakan alat komunikasi. Artinya laporan keuangan digunakan untuk mengkomunikasikan informasi keuangan dari perusahaan dan kegiatan-kegiatan perusahaan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga manajemen mendapat informasi yang bermanfaat untuk : (Munawir, 2000)
a.       Mengukur tingkat biaya dari berbagai kegiatan perusahaan
b.      Untuk menentukan atau mengukur efisiensi tiap bagian, proses atau produksi, serta untuk menentukan derajat keuntungan yang dapat dicapai.
c.       Untuk menilai dan mengukur hasil kerja tiap-tiap individu yang telah diserahi wewenang dan tanggung jawab
d.      Untuk menentukan perlu tidaknya digunakan guna mencapai hasil yang baik. 
Ikatan Akuntansi Indonesia dalam PSAK (Prosedur Standar Akuntansi Keuangan) paragraph 12 mengemukakan tujuan dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Bab 4 dari APB (Accounting Principle Board) statemen No.4 mengklasifikasikan tujuan laporan keuangan sebagai berikut (Riahi dan Belkaoui, 2006: 212):
a.       Tujuan umum, yaitu menyajikan laporan posisi keuangan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang diterima umum.
b.      Tujuan khusus, yaitu memberikan informasi tentang kekayaan, kewajiban, kekayaan bersih, proyeksi laba, perubahan kekayaan dan kewajiban serta informasi lainnya yang relevan.
c.       Tujuan kualitatif, sebagai berikut
1.      Relevance: memilih informasi yang benar-benar dapat membantu pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
2.      Understanability: informasi yang disajikan bukan saja informasi yang penting tetapi mudah untuk dimengerti oleh pemakainya.
3.      Variability: hasil akuntansi itu harus dapat diperiksa oleh pihak lain.
4.      Timeliness: laporan akuntansi hanya bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
5.      Comparability: informasi akuntansi harus dapat dibandingkan, artinya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama untuk semua perusahaan.
6.      Completeness: informasi yang sama untuk semua kebutuhan layak bagi pemakai.
Didalam masyarakat yang perekonomiannya sudah maju, atau sering disebut masyarakat industri, maka komunikasi data keuangan dan data ekonomi lainnya sangat diperlukan. Perekonomian masyarakat tersebut dicerminkan dalam bentuk organisasi badan usaha yang besar dimana para pemilik atau penanam modalnya sudah menyebar ke seluruh pelosok daerah dan operasinya yang sudah menjangkau secara luas bahkan sampai keluar negeri. Para penanam modal tersebut percaya bahwa modal yang ditanam dalam perusahaan perlu diadakan pengawasan dan pengendalian, sehingga mereka sangat memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka menanamkan modalnya.
Laporan keuangan yang disajikan tersebut hendaknya dapat memenuhi keperluan yaitu dapat memberi informasi secara kuantitatif, lengkap dan dapat dipercaya. Disamping itu laporan keuangan harus mencerminkan keadaannya secara tepat dan netral sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkan diri pada laporan keuangan tidak tersesat.
2.      Audit
a.       Defenisi audit
Ada beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:
Menurut Arens dan Loebbecke (2003):
“Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan”.

Menurut Mulyadi (2002):
“Auditing adalah Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.

Secara umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
b.      Perlunya Laporan Keuangan Audit
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Hasil audit terhadap laporan keuangan tersebut disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit. Laporan audit ini dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan, seperti pemegang saham, kreditur, dan Kantor Pelayanan Pajak.
Menurut Asmara (1996) dalam Sejati (2007), laporan keuangan perlu diaudit karena:
  1. Adanya perbedaan kepentingan antara pemakai laporan keuangan dengan manajemen sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan tersebut.
  2. Laporan keuangan memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan oleh para pemakai laporan keuangan
  3. Kerumitan data
  4. Keterbatasan akses pemakai laporan terhadap catatan-catatan akuntansi
Asumsi dasar dari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan tersebut akan dimanfaatkan kelompok-kelompok berbeda untuk maksud berbeda. Oleh karenanya, jauh lebih efisien mempekerjakan suatu auditor untuk melaksanakan audit dan membuat kesimpulan yang dapat diandalkan oleh semua pihak daripada membiarkan masing-masing pihak melakukan audit sendiri-sendiri. Jikalau ada pihak yang merasa bahwa audit umum yang dilakukan tersebut tidak sanggup memberikan informasi yang memadai, ia tetap mempunyai kesempatan untuk memperoleh data tambahan.
3.      Tujuan Audit
Penyampaian dan publikasi laporan keuangan auditan kepada regulator maupun kepada publik merupakan suatu keharusan bagi emiten yang diatur dalam Keputusan Bapepam Nomor 8/PM/1996. Keputusan ini berisi aturan yang mewajibkan emiten menyampaikan laporan keuangan berkala (akhir tahun dan tengah tahunan) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kepada Bapepam selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal akhir tahun buku.
Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk mengidentifikasi kesalahan dan penyimpangan, yang jika tidak terdeteksi akan memberikan dampak material pada kewajaran penyajian dan kesesuaian laporan keuangan dengan GAAP (Wild, John, dkk, 2005). Agar fleksibel dan dapat dibenarkan secara ekonomis, prosedur audit bertujuan untuk mencapai tingkat kepastian yang wajar atas data yang ditelaah. Dalam hal ini kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ada lima tipe pokok laporan audit yang diterbitkan auditor (Mulyadi, 2002)
a.       Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report)
b.      Laporan keuangan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion report with explanatory language)
c.       Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion report)
d.      Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (adverse opinion report)
e.       Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (sisclaimer of opinion report)
4.      Standar Auditing
Auditor biasanya melakukan audit sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum (Generally Accepted Auditing Standard – GAAS). Standar audit merupakan alat pengukur untuk memastikan tanggung jawab auditor dengan jelas dan dinyatakan dengan tegas serta bahwa tingkat tanggung jawab  yang diasumsikan telah jelas bagi pemakai laporan keuangan (Wild, John, dkk, 2005).
Kegiatan yang dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) antara lain meliputi penetapan standar-standar auditing untuk profesi (Asmara, 1996:8-9):
  1. Standar Auditing yang Diterima Umum
Standar auditing yang paling dikenal adalah standar-standar auditing yang diterima umum. Di Indonesia, standar auditing ini tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Standar auditing ini :

1.      Menetapkan kualitas kerja dan seluruh tujuan yang akan dicapai dalam suatu audit laporan keuangan.

Selengkapnya..



0 komentar:

Post a Comment