INFORMASI PENTING

Sunday, March 16, 2014

Penelitian Kesehatan ::GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN DAN SIKAP SISWA SEKOLAH MENENGAH UMUM KELAS I DAN II TENTANG PEMAKAIAN HELM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem lalu lintas merupakan suatu sistem yang kompleks dan beresiko membahayakan keselamatan manusia sehingga harus dikurangi hal-hal yang bisa memunculkan bahaya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan juga keterlibatan bersama (WHO, 2004).
Sejumlah rekomendasi aksi dikeluarkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa itu terkait dengan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Rekomendasi itu antara lain adalah perlunya identifikasi badan yang bertanggung jawab memandu upaya sistem keamanan jalan raya dan strategi nasional untuk perencanaan jalan raya yang aman. Lembaga itu juga memberi rekomendasi perlunya alokasi dana dan sumber daya manusia yang memadai dan memasukkan masalah lalu lintas dalam perencanaan pembangunan, mengimplementasikan aksi spesifik untuk mencegah lalu lintas dan meminimalkan korban serta mendukung upaya pembangunan nasional dan kerja sama internasional (Izwar, http://www.sistem lalu lintas.com/2003).  
April 2010 pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standard nasional indonesia (SNI), sebab pelanggaran ketentuan ini bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp. 250.000,-. Keharusan memakai helm telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perindustrian. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk melindungi konsumen pengguna helm. Penerapan aturan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga Negara Indonesia. Peraturan wajib helm ini juga bertujuan melindungi produsen helm dalam negeri dari serbuan produk-produk luar negeri, kualitas produk luar negeri tersebut belum tentu memenuhi standar nasional (Bakrie,http://www.UU kendaraanbermotor.com/2010). 
Dengan adanya kebijakan Pemerintah, maka pengendara diwajibkan untuk menggunakan helm. Akhir-akhir ini pihak kepolisian cenderung gencar mengadakan tilang kelengkapan kendaraan untuk mensosialisasikan penggunaan helm. Sebagai suatu bentuk kewenangan yang harus dijalankan untuk mengupayakan agar dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas bagi pengendara Sepeda Motor.
Penggunaan helm sebagai pelindung kepala, dapat mengurangi resiko geger otak  akibat benturan keras pada kepala yang disebabkan kecelakaan atau sebab lain. Sepertinya sudah banyak disuarakan oleh banyak pihak melalui iklan pada media cetak, elektronik maupun dengan memberikan contoh secara nyata, untuk selalu mengenakan helm yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan bukan asal helm. Tetapi iklan layanan masyarakat tentang pentingnya penggunaan helm standar sepertinya masih belum banyak mendapat perhatian yang serius dari para pengguna jalan atau orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk mengenakan helm standar (Sapimoto,http://pemakaian helm.com/2008).
Penggunaan helm itu pada prinsipnya baik, tetapi barangkali akan lebih baik apabila dikaitkan dengan fungsi helm itu sendiri dan Undang-Undang lalu lintaslah yang menjadi alas hukumnya. Sebenarnya Undang-Undang Lalu Lintas dibuat untuk menatatertibkan masyarakat pemakai kendaraan bermotor agar mereka itu lebih nyaman dan selamat serta tidak menyebabkan warga masyarakat lainnya justru terganggu. Kecepatan berkendaraan dalam kota maksimalnya hanya boleh 40 km/jam, maka niscaya akan signifikan mengurangi kecelakaan lalu lintas (Sapimoto, http://pemakaian helm.com/2008).
Melihat akibat dari efek geger otak yang ditimbulkan, seharusnya para pengguna jalan khususnya sepeda motor memiliki rasa ikhlas untuk menggunakan helm standar sebagai pelindung diri dan bukan mengenakan helm hanya karena takut membayar surat tilang atau karena keberadaan petugas lalu lintas. Semua orang tidak ada yang menginginkan mengalami kecelakaan, tetapi yang namanya kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan terhadap siapa saja, bahkan terhadap pengguna jalan yang telah mematuhi aturan serta rambu lalu lintas. Penggunaan helm juga akan sia-sia, jika memang seseorang telah digariskan untuk meninggal atau mengalami geger otak atau akibat lain dari terjadinya kecelakaan. Penggunaan helm bukanlah sebagai penghilang resiko tetapi hanya sebagai pengurang resiko (Sapimoto, http://pemakaian helm.com /2008).
Pihak kepolisian cenderung gencar mengadakan tilang kelengkapan kendaraan untuk mensosialisasikan penggunaan helm. Di Indonesia khususnya di Makassar, sejumlah orang menunjukkan ketidak setujuan dengan pemakaian helm standar. Kebijakan pemerintah yang mengharuskan memakai helm bagi pengendara sepeda motor berujung dengan protes, apalagi diberlakukannya helm yang berstandar nasional dengan istilah pemakaian helm depan-belakang (http://www.otomotif.kompas.com/2009).
Banyaknya angka kecelakaan lalu lintas, tercatat di Indonesia sekitar 80% pengendara sepeda motor yang menggunakan helm berstandar nasional. Hal ini dikarenakan pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor lebih cepat mendapat sosialisasi dan informasi tentang pemakaian helm. Polisi lalu lintas aktif dalam mengontrol aktivitas jalan terutama pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor (http://www.otomotif.kompas.com/2010).
70 % dari jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Indonesia adalah sepeda motor, dan sekaligus sebagai jenis kendaraan yang banyak dipakai sebagai alat transportasi. Tercatat bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas jalan pada tahun 2004 sebanyak 17.732 kejadian melibatkan 14,223 unit sepeda motor (80,21 %). Selain itu diketahui pula bahwa 8 dari 10 kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, dimana 1 dari 3 pengendara sepeda motor yang terluka mengalami cedera kepala (geger otak) dan cedera kepala berat yang mengakibatkan kerusakan otak permanen akibat tidak memakai helm. Hasil studi yang dilakukan menunjukkan bahwa hampir setengah kecelakaan dijalan melibatkan pengendara berusia 16-30 tahun, yang notabene merupakan generasi muda harapan bangsa (http://www.dephub.com/2004). 
Polres Aceh Tengah dalam rangka upaya penertiban pengguna jalan dalam berlalu lintas bagi pengendara sepeda motor (sepmor) roda dua khususnya, mencanangkan pemakaian helm yang bersifat standar  bagi pengendara sepeda motor. Ketentuan tersebut telah berjalan selama sebulan terakhir, karena tujuan penertiban penggunaan helm standar bertujuan sebagai pengamanan bagi pengguna jalan roda dua yang selama ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Selain itu Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) memberitahukan kepada masyarakat agar pengguna sepeda motor roda dua wajib menggunakan helm standar baik penemudi maupun yang dibonceng (http:www.aceh tengah.com/2010).   
Tercatat jumlah kecelakaan sepeda motor sangat tinggi, sehingga pencanangan dalam pemakaian helm harus lebih digencarkan. Di Bener Meriah, khususnya di Kecamatan Bukit kasus kecelakaan lalu lintas ditahun 2007 sebanyak 19 kasus dengan korban meninggal 6 orang. Ditahun 2008 meningkat menjadi 21 kasus dengan korban meninggal 9 orang. Ditahun 2009 kembali meningkat dengan jumlah 30 kasus, baik dikarenakan akibat tidak menggunakan helm maupun faktor lain (Profil Dinas Perhubungan Bener Meriah, 2009). 
Data di Bener Meriah tercatat pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor yang menggunakan helm standar sekitar 50%, hal ini jauh dari perkiraan jumlah sepeda motor yang ada di Bener Meriah. Diketahui pemakai roda dua di Bener Meriah lebih banyak sekitar 60% dibandingkan dengan pemakai roda empat. Ketidak setujuan pengguna jalan khususnya sepeda motor dengan diberlakukannya penggunaan helm standar depan-belakang, akan tetapi mensosialisasikan penggunaan helm terus saja digencarkan guna untuk meminimalisir tingkat kecelakaan dijalan raya terutama bagi pengendara sepeda motor. Sosialisasi tentang helm membuat polisi lalu lintas harus bekerja ekstra keras untuk menertibkan helm, yang sekarang hasilnya di jalan raya pengendara sepeda motor sudah mulai mengenakan helm standar (Profil Dinas Perhubungan, 2010). 
Tingkat pengetahuan siswa tentang helm bukan merupakan hal baru di era global ini. Siswa selain bertugas belajar disekolah juga sebagai pencari ilmu lain atau memotivasi diri untuk mendorong berinteraksi sosial, terutama dalam proses belajar mengajar (Majalah pendidikan, 2009).
Pengetahuan siswa tentang helm merupakan suatu ilmu yang luas dalam masalah hukum terutama dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalan Undang-Undang tentang pemakaian helm. Kebijakan pemerintah dalam penertiban helm merupakan hal yang positif untuk meminimalisir tingkat kecelakaan sepeda motor. Tetapi masih banyak pengendara sepeda motor khususnya siswa atau pelajar yang tidak mengerti bahkan tidak menghiraukan kebijakan tersebut (kompas/2009).
Pemakaian helm untuk setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm, tidak terkecuali siswa atau pelajar sekolah. Karena kecelakaan yang terjadi tidak memandang siapa pengendaranya dan sepeda motor apa yang dipakai (Mahadipta, http://www.pemakaian helm.com/2008).    
Berdasarkan studi awal yang peneliti lakukan dengan tehnik observasi, didapatkan hasil dari pengamatan bahwa dari 10 siswa hanya 4 siswa yang memakai helm, dikarenakan siswa belum mengerti akan kegunaan helm sehingga siswa tidak mau menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Adapun hasil wawancara yaitu dari 10 orang siswa hanya 4 siswa yang mengerti tentang pemakaian helm dan rata-rata mereka mengatakan tidak percaya diri mengenakan helm, takut rambut rusak dengan memakai helm, sulitnya berkomunikasi memakai handphone (HP) karena terhalang oleh helm saat berkendara sepeda motor. Alasan siswa lain tidak perlu memakai helm kesekolah kecuali akan bepergian jauh.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang : Gambaran Tingkat Pengetahuan dan Sikap Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.



B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang : Bagaimana Gambaran Tingkat Pengetahuan dan Sikap Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.

C.    Tujuan Penelitian
1.      Tujuan Umum
Untuk mengetahui Gambaran Tingkat Pengetahuan dan Sikap Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener meriah Tahun 2010.

2.      Tujuan Khusus
a.       Untuk mengetahui gambaran pengetahuan siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.
b.      Untuk mengetahui Gambaran Sikap Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.

D.    Manfaat Penelitian
  1. Pemerintah
Sebagai sumber informasi bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperkaya kepustakaan hukum bagi pengembangan ilmu hukum pada khususnya dan ilmu pengetahuan pada umumnya dengan memberdayakan aturan pemakaian helm terhadap pengguna jalan khususnya pengendara motor/sepeda motor.
  1. Siswa/Pelajar
Meningkatkan pengetahuan serta kemauan siswa/pelajar terutama dalam penggunaan/pemakaian helm saat berkendara sepeda motor guna untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.   
  1. Institut Pendidikan
Dapat menjadi bahan acuan bagi penelitian selanjutnya. 
  1. Peneliti
Sarana untuk melatih diri dalam proses berfikir ilmiah sebagai bentuk pengetahuan dan keterampilan selama pendidikan.

Selengkapnya...




0 komentar:

Post a Comment