BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem lalu lintas merupakan suatu
sistem yang kompleks dan beresiko membahayakan keselamatan manusia sehingga
harus dikurangi hal-hal yang bisa memunculkan bahaya. Keselamatan di jalan raya
adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan juga keterlibatan
bersama (WHO, 2004).
Sejumlah rekomendasi aksi dikeluarkan
oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa itu terkait dengan pencegahan
kecelakaan lalu lintas. Rekomendasi itu antara lain adalah perlunya
identifikasi badan yang bertanggung jawab memandu upaya sistem keamanan jalan
raya dan strategi nasional untuk perencanaan jalan raya yang aman. Lembaga itu
juga memberi rekomendasi perlunya alokasi dana dan sumber daya manusia yang
memadai dan memasukkan masalah lalu lintas dalam perencanaan pembangunan,
mengimplementasikan aksi spesifik untuk mencegah lalu lintas dan meminimalkan
korban serta mendukung upaya pembangunan nasional dan kerja sama internasional (Izwar,
http://www.sistem lalu lintas.com/2003).
April 2010 pengendara sepeda motor
wajib menggunakan helm yang memenuhi standard nasional indonesia (SNI), sebab pelanggaran
ketentuan ini bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp. 250.000,-. Keharusan
memakai helm telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Peraturan Menteri Perindustrian. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri
Perindustrian ini bertujuan untuk melindungi konsumen pengguna helm. Penerapan
aturan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan
keselamatan dan kesehatan bagi warga Negara Indonesia . Peraturan wajib helm ini
juga bertujuan melindungi produsen helm dalam negeri dari serbuan produk-produk
luar negeri, kualitas produk luar negeri tersebut belum tentu memenuhi standar
nasional (Bakrie,http://www.UU kendaraanbermotor.com/2010).
Dengan adanya kebijakan Pemerintah,
maka pengendara diwajibkan untuk menggunakan helm. Akhir-akhir ini pihak
kepolisian cenderung gencar mengadakan tilang kelengkapan kendaraan untuk
mensosialisasikan penggunaan helm. Sebagai suatu bentuk kewenangan yang harus
dijalankan untuk mengupayakan agar dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu
lintas bagi pengendara Sepeda Motor.
Penggunaan helm sebagai pelindung
kepala, dapat mengurangi resiko geger otak
akibat benturan keras pada kepala yang disebabkan kecelakaan atau sebab
lain. Sepertinya sudah banyak disuarakan oleh banyak pihak melalui iklan pada
media cetak, elektronik maupun dengan memberikan contoh secara nyata, untuk
selalu mengenakan helm yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan
bukan asal helm. Tetapi iklan layanan masyarakat tentang pentingnya penggunaan
helm standar sepertinya masih belum banyak mendapat perhatian yang serius dari
para pengguna jalan atau orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk mengenakan
helm standar (Sapimoto,http://pemakaian
helm.com/2008).
Penggunaan helm itu pada prinsipnya
baik, tetapi barangkali akan lebih baik apabila dikaitkan dengan fungsi helm
itu sendiri dan Undang-Undang lalu lintaslah yang menjadi alas hukumnya.
Sebenarnya Undang-Undang Lalu Lintas dibuat untuk menatatertibkan masyarakat
pemakai kendaraan bermotor agar mereka itu lebih nyaman dan selamat serta tidak
menyebabkan warga masyarakat lainnya justru terganggu. Kecepatan berkendaraan
dalam kota
maksimalnya hanya boleh 40 km/jam, maka niscaya akan signifikan mengurangi
kecelakaan lalu lintas (Sapimoto, http://pemakaian
helm.com/2008).
Melihat akibat dari efek geger otak
yang ditimbulkan, seharusnya para pengguna jalan khususnya sepeda motor
memiliki rasa ikhlas untuk menggunakan helm standar sebagai pelindung diri dan
bukan mengenakan helm hanya karena takut membayar surat tilang atau karena keberadaan petugas
lalu lintas. Semua orang tidak ada yang menginginkan mengalami kecelakaan,
tetapi yang namanya kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan terhadap siapa saja,
bahkan terhadap pengguna jalan yang telah mematuhi aturan serta rambu lalu
lintas. Penggunaan helm juga akan sia-sia, jika memang seseorang telah
digariskan untuk meninggal atau mengalami geger otak atau akibat lain dari
terjadinya kecelakaan. Penggunaan helm bukanlah sebagai penghilang resiko
tetapi hanya sebagai pengurang resiko (Sapimoto, http://pemakaian helm.com
/2008).
Pihak kepolisian cenderung gencar
mengadakan tilang kelengkapan kendaraan untuk mensosialisasikan penggunaan
helm. Di Indonesia khususnya di Makassar ,
sejumlah orang menunjukkan ketidak setujuan dengan pemakaian helm standar.
Kebijakan pemerintah yang mengharuskan memakai helm bagi pengendara sepeda
motor berujung dengan protes, apalagi diberlakukannya helm yang berstandar
nasional dengan istilah pemakaian helm depan-belakang (http://www.otomotif.kompas.com/2009).
Banyaknya angka
kecelakaan lalu lintas, tercatat di Indonesia sekitar 80% pengendara
sepeda motor yang menggunakan helm berstandar nasional. Hal ini dikarenakan
pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor lebih cepat mendapat
sosialisasi dan informasi tentang pemakaian helm. Polisi lalu lintas aktif
dalam mengontrol aktivitas jalan terutama pemakaian helm bagi pengendara sepeda
motor (http://www.otomotif.kompas.com/2010).
70 % dari jumlah kendaraan bermotor
yang tercatat di Indonesia
adalah sepeda motor, dan sekaligus sebagai jenis kendaraan yang banyak dipakai
sebagai alat transportasi. Tercatat bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas jalan
pada tahun 2004 sebanyak 17.732 kejadian melibatkan 14,223 unit sepeda motor
(80,21 %). Selain itu diketahui pula bahwa 8 dari 10 kecelakaan lalu lintas
melibatkan sepeda motor, dimana 1 dari 3 pengendara sepeda motor yang terluka
mengalami cedera kepala (geger otak) dan cedera kepala berat yang mengakibatkan
kerusakan otak permanen akibat tidak memakai helm. Hasil studi yang dilakukan
menunjukkan bahwa hampir setengah kecelakaan dijalan melibatkan pengendara
berusia 16-30 tahun, yang notabene merupakan generasi muda harapan bangsa (http://www.dephub.com/2004).
Polres Aceh Tengah dalam rangka upaya
penertiban pengguna jalan dalam berlalu lintas bagi pengendara sepeda motor
(sepmor) roda dua khususnya, mencanangkan pemakaian helm yang bersifat
standar bagi pengendara sepeda motor.
Ketentuan tersebut telah berjalan selama sebulan terakhir, karena tujuan
penertiban penggunaan helm standar bertujuan sebagai pengamanan bagi pengguna
jalan roda dua yang selama ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas
(lakalantas). Selain itu Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas)
memberitahukan kepada masyarakat agar pengguna sepeda motor roda dua wajib
menggunakan helm standar baik penemudi maupun yang dibonceng (http:www.aceh tengah.com/2010).
Tercatat jumlah
kecelakaan sepeda motor sangat tinggi, sehingga pencanangan dalam pemakaian
helm harus lebih digencarkan. Di Bener Meriah, khususnya di Kecamatan Bukit
kasus kecelakaan lalu lintas ditahun 2007 sebanyak 19 kasus dengan korban
meninggal 6 orang. Ditahun 2008 meningkat menjadi 21 kasus dengan korban
meninggal 9 orang. Ditahun 2009 kembali meningkat dengan jumlah 30 kasus, baik
dikarenakan akibat tidak menggunakan helm maupun faktor lain (Profil Dinas
Perhubungan Bener Meriah, 2009).
Data di Bener Meriah
tercatat pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor yang menggunakan helm
standar sekitar 50%, hal ini jauh dari perkiraan jumlah sepeda motor yang ada
di Bener Meriah. Diketahui pemakai roda dua di Bener Meriah lebih banyak
sekitar 60% dibandingkan dengan pemakai roda empat. Ketidak setujuan pengguna
jalan khususnya sepeda motor dengan diberlakukannya penggunaan helm standar
depan-belakang, akan tetapi mensosialisasikan penggunaan helm terus saja
digencarkan guna untuk meminimalisir tingkat kecelakaan dijalan raya terutama
bagi pengendara sepeda motor. Sosialisasi tentang helm membuat polisi lalu
lintas harus bekerja ekstra keras untuk menertibkan helm, yang sekarang
hasilnya di jalan raya pengendara sepeda motor sudah mulai mengenakan helm
standar (Profil Dinas Perhubungan, 2010).
Tingkat pengetahuan
siswa tentang helm bukan merupakan hal baru di era global ini. Siswa selain
bertugas belajar disekolah juga sebagai pencari ilmu lain atau memotivasi diri
untuk mendorong berinteraksi sosial, terutama dalam proses belajar mengajar
(Majalah pendidikan, 2009).
Pengetahuan siswa
tentang helm merupakan suatu ilmu yang luas dalam masalah hukum terutama dalam
kebijakan pemerintah yang diatur dalan Undang-Undang tentang pemakaian helm.
Kebijakan pemerintah dalam penertiban helm merupakan hal yang positif untuk
meminimalisir tingkat kecelakaan sepeda motor. Tetapi masih banyak pengendara
sepeda motor khususnya siswa atau pelajar yang tidak mengerti bahkan tidak
menghiraukan kebijakan tersebut (kompas/2009).
Pemakaian helm untuk
setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm, tidak terkecuali siswa atau
pelajar sekolah. Karena kecelakaan yang terjadi tidak memandang siapa
pengendaranya dan sepeda motor apa yang dipakai (Mahadipta, http://www.pemakaian
helm.com/2008).
Berdasarkan studi
awal yang peneliti lakukan dengan tehnik observasi, didapatkan hasil dari
pengamatan bahwa dari 10 siswa hanya 4 siswa yang memakai helm, dikarenakan siswa
belum mengerti akan kegunaan helm sehingga siswa tidak mau menggunakan helm
ketika mengendarai sepeda motor. Adapun hasil wawancara yaitu dari 10 orang siswa
hanya 4 siswa yang mengerti tentang pemakaian helm dan rata-rata mereka
mengatakan tidak percaya diri mengenakan helm, takut rambut rusak dengan
memakai helm, sulitnya berkomunikasi memakai handphone (HP) karena terhalang
oleh helm saat berkendara sepeda motor. Alasan siswa lain tidak perlu memakai
helm kesekolah kecuali akan bepergian jauh.
Berdasarkan latar
belakang tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang : Gambaran
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian
Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang : Bagaimana Gambaran
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian
Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.
C. Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui Gambaran Tingkat Pengetahuan dan Sikap
Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan
Bukit Kabupaten Bener meriah Tahun 2010.
2.
Tujuan Khusus
a.
Untuk mengetahui gambaran
pengetahuan siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit
Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.
b.
Untuk mengetahui Gambaran Sikap
Siswa Sekolah Menengah Umum tentang Pemakaian Helm di SMUN 1 Bukit Kecamatan
Bukit Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010.
D. Manfaat Penelitian
- Pemerintah
Sebagai sumber informasi bagi pemerintah dan instansi
terkait untuk memperkaya kepustakaan hukum bagi pengembangan ilmu hukum pada
khususnya dan ilmu pengetahuan pada umumnya dengan memberdayakan aturan
pemakaian helm terhadap pengguna jalan khususnya pengendara motor/sepeda motor.
- Siswa/Pelajar
Meningkatkan pengetahuan serta kemauan siswa/pelajar terutama
dalam penggunaan/pemakaian helm saat berkendara sepeda motor guna untuk
meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.
- Institut Pendidikan
Dapat menjadi bahan acuan bagi penelitian selanjutnya.
- Peneliti
Selengkapnya...
0 komentar:
Post a Comment