INFORMASI PENTING

Showing posts with label Penelitian Hukum. Show all posts
Showing posts with label Penelitian Hukum. Show all posts
Tuesday, March 25, 2014

PENELITIAN HUKUM :: EKSISTENSI HAK ULAYAT MENURUT UUPA (KODE PH069)



EKSISTENSI HAK ULAYAT MENURUT UUPA
..................................................
(..................................................)
Abstrak
            Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan negara sebagai yang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka di dalam Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat yang sewajarnya didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 menentukan, bahwa : “pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
            Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat itu dalam hukum Agraria yang baru. Sebagai mana diketahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi didalam Undang-undang, dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria, hak ulayat itu pada jaman penjajahan dulu sering kali diabaikan.
            Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat-masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut di daerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas.
            Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri sering kali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran ke dua dari pada ketentuan dari Pasal 3 tersebut di atas. Sikap yang demikian terang bertentangan dengan asas pokok yang tercantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknya pun akan membawa akibat terhambatnya usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya. Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian diatas, ini tidak berarti bahwa kepentingan masyarakat hukum yang bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.
                        Dalam penulisan penelitian ini dipergunakan metode penelitian dengan cara penelitian kepustakaan (library research).
Kata Kunci : Eksistensi Hak Ulayat Menurut UUPA




PENDAHULUAN
            Hak ulayat, yaitu suatu hak pemilikan dalam stelsel hukum adat atas sebidang tanah secara komunalistis atau bersama-sama sehingga tidak atau belum ada hak-hak perorangannya. Jadi tanah yang bersangkutan adalah tanah milik masyarakat adat setempat yang dimiliki oleh warganya secara bersama-sama.1
            Dalam hukum tanah adat, hak ulayat yang merupakan hak persekutuan hukum atas tanah merupakan pusat pengaturan. Hak perorangan warga masyarakat adat, memperoleh hak milik tanah garapannya, setelah memperoleh izin dari penguasa adat. Apabila secara efektif, maka hubungan hak miliknya menjadi lebih intensif dan dapat turun-temurun. Tetapi apabila warga masyarakat tersebut menghentikan kegiatan menggarapnya, maka tanah itu kembali ke dalam cakupan hak ulayat persekutuan hukumnya dan hak miliknya melebur.

1
 
            Bagi kehidupan masyarakat persekutuan, hukum tanah adalah sumber pokok, semenjak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia. Maka adalah layak jika dalam hak-hak yang berhubungan dengan tanah persekutuan hukum itu mempunyai campur tangan yang dilakukan oleh kepala persekutuan hukum yang bersangkutan demi kepentingan persekutuan hukum atau masyarakatnya.
           




TINJAUAN TEORITIS UUPA NO.5 TAHUN 1960
Pengertian Agraria dan Hukum Agraria
            Kata “Agraria” menurut Boedi Harsono berasal dari kata Agrarius, ager (latin) atau agros (Yunani), akker (Belanda) yang artinya tanah pertanian.3
 UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan batasan mengenai arti agraria, tetapi dari pelbagai rumusan yang terdapat dalam undang-undang itu yaitu :
1.      Kata “agraria” dipergunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan termasuk perekonomiannya rakyat Indonesia.
2.      Materi yang diatur menyangkut pengelolaan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya.
3.      Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkatan ikan serta hak guna ruang angkasa.

Dasar-dasar Pengaturan UUPA No.5 Tahun 1960
            Pada tanggal 24 September 1960 RUU yang telah disetujui oleh DPR-GR disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang menurut diktumnya yang kelima dapat disebut dan selanjutnya memang lebih terkenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
            UUPA diundangkan di dalam Lembaga Negara Tahun 1960 No.104. Sedang penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaga Negara Nomor 2043. UUPA mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 24 September 1960.
Dalam penjelasan UUPA dirumuskan tujuan yang hendak dicapai adalah meletakkan dasar-dasar:
1.      Bagi penyusunan hukum agraria nasional.
2.      Untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3.      Untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Kerangka UUPA
a.      Konsiderans
Konsiderans UUPA terdiri dari konsiderans-konsiderans :
-          “Menimbang” (4 alinea)
-          “Berpendapat” (5 alinea)
-          “Memperhatikan” (1 alinea) dan
-          “Mengingat” (4 peraturan perundang-undangan)
b.      Batang Tubuh
1.      Diktum memutuskan :
a.       UUPA mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan terdahulu (8 buah peraturan).
b.      Menetapkan Undang-undangan (5 diktum).
2.      Diktum pertama, terdiri dari 4 bab :
a.       Bab I, dasar-dasar dan ketentuan pokok (15 pasal).
b.      Bab II, hak-hak atas tanah, air, dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah (12 bagian dan 36 pasal).
c.       Bab III, ketentuan pidana (1 pasal)
d.      Bab  IV, ketentuan-ketentuan  konversi (6 pasal)
3.      Dioktum kedua : ketentuan-ketentuan konversi (9 pasal)
4.      Diktum ketiga sampai dengan kelima : lain-lain
c.       Penjelasan
1.      Penjelasan umum angka I-IV
2.      Penjelasan pasal demi pasal

Penguasan Tanah oleh Negara
            Pada tingkatan tertinggi bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, sebagai kekuasaan seluruh rakyat (Pasal 2 (1) UUPA). Dalam pandangan Boedi Harsono, Pasal 2 UUPA ini telah memberikan tafsiran resmi-interpretasi autentik mengenai arti kata “dikuasai” yang digunakan di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.12 UUPA secara tegas dalam penjelasannya menyatakan bahwa “dikuasai” itu bukan berarti dimiliki. Asas “pemilikan” atau asas “domein” yang dikembangkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dulu, tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru. Untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa bangsa Indonesia atau negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakuat (bangsa) bertindak selaku badan penguasa.




 SELENGKAPNYA..