INFORMASI PENTING

Showing posts with label Contoh Kerjasama Perpustakaan. Show all posts
Showing posts with label Contoh Kerjasama Perpustakaan. Show all posts
Monday, April 7, 2014

CONTOH KERJASAMA PERPUSTAKAAN AKPER DAN UNIVERSITAS


PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
                                                                    PERPUSTAKAAN
AKADEMI KEPERAWATAN ___________
   Nomor :         /______/X/2011

           DENGAN

    PERPUSTAKAN UNIVERSITAS _______________
Nomor : 17/________/P/X/2011


Pada hari ini Kamis tanggal Tigas belas bulan Oktober tahun dua ribu Sebelas , kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                           : _______________________
Jabatan                        : Direktur Akademi Keperawatan ___________
Alamat                                    : Jln. __________________________


Bertindak selaku dan atas nama  Akademi Keperawatan _______________ untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA.

Nama               :  _________________________
Jabatan            :  Lektor Kepala _______________
Alamat                        : Jl. ________________________________________
  _______________

Bertindak selaku dan atas nama Universitas _______________  untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

Bersepakat untuk menjalin kerjasama dalam hal kebebasan pengaksesan informasi dan sarana Perpustakaan untuk dan pengembangan Akademi Kedua Belah Pihak.



PASAL 1
Penyediaan Tenaga

Akademi Keperawatan ___________ dan Universitas _______________ keduanya adalah instansi yang dapat menambah pengetahuan dan Referensi Mahasiswa mengenai Daftar Pustaka yang sudah terintegrasi dengan system informasi secara online.


PASAL 2
Pendayagunaan

Akademi Keperawatan ___________ dan Universitas _______________ meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa Kedua Belah Pihak melalui Kebebasan akses Perpustakaan masing-masing Akademi.



PASAL 3

Hal-hal yang belum diatur yang menyangkut teknis pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh pejabat yang ditunjuk masing-masing pihak.

PASAL 4


Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.

LIHAT DALAM VERSI WORD DISINI ::::: TAMPILKAN