RBC
adalah indikator yang
dibuat oleh pemerintah
untuk mengukur
kemampuan
sebuah perusahaan asuransi
dalam memenuhi kewajibannya.
RBC
mulai diberlakukan mulai
tanggal 7 Oktober
1999, dan berdasarkan
SK
Mentri Keuangan No. 481/KMK/017/1999, industri
asuransi nasional diberikan
kesempatan
hingga 2004 untuk
memenuhi RBC 120%.
Tabel 2.1
memperlihatkan beberapa peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah terkait
dengan
regulasi di bidang
asuransi. Tabel ini
memperlihatkan batasan jumlah
investasi perusahaan asuransi pada suatu jenis
investasi.
Ada
enam resiko yang
diteliti dalam perhitungan
RBC: (Majalah Investor,
Edisi 36, 2001, halaman 12), yaitu:
1. Resiko kegagalan membayar klaim
2. Resiko cash flow mismatch
3. Resiko currency mismatch
4. Resiko kalim
5. Resiko nilai
6. Resiko reasuransi
0 komentar:
Post a Comment