Skripsi ini dibuat dengan penelitian di RSU Pindad, Bandung. Nama Penulisnya tidak diketahui. Silahkan dijadikan referensi. Link download ada di bawah. Gratis @!!!!
Cuplikannya :
Manajemen strategis terdiri dari empat elemen dasar yaitu:
- Enviromental Scanning atau pengamatan lingkungan adalah pemantauan, penilaian dan penyebaran informasi dari lingkungan luar dan dalam kepada orang-orang yang berpengaruh dalam suatu perusahaan.
- Strategy Formulation atau formulasi strategi adalah pengembangan rencana jangka panjang suatu perusahaan berdasarkan peluang dan ancaman dari lingkungannya serta kekuatan dan kelemahan dari dalam.
- Strategy Implementation atau implementasi strategi adalah proses dimana strategi dan kebijakan dilaksanakan kedalam program, pembiayaan dan prosedur.
- Evaluation and Control atau penilaian dan pengawasan adalah proses dimana aktivitas perusahaan dan hasil kerjanya dimonitor untuk mengetahui kinerjanya dibandingkan dengan harapan.
Landasan hukum untuk pengembangan suatu rumah sakit atau instalasinya
- Undang-undang Nomor 23 tahun1992 tentang Kesehatan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/92 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh)
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU PPh
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.03/2001
Demikian kutipan singkat dari Skripsi tersebut...
Silahkan Didownload
Silahkan Didownload
Bab 1 | Download
Bab 2 | Download
Bab 3 | Download
Bab 4 | Download
Daftar Pustaka dan Lampiran | Download
0 komentar:
Post a Comment